Bengkulu, Siberindo.co – Oknum mahasiswa inisial WJP (23) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada Minggu (25/4/2021) sore, sekira pukul 17.40 WIB.
WJB diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan berperan sebagai bandar, dimana saat diamankan petugas, ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang Narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik klip benig, 1 alat hisab sabu, dan barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku diamankan saat berada di Desa Lubuk Kembang bersama barang bukti,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH.
Untuk kepentingan penyelidikan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres juga menyampaikan agar masyarakat dapat menjauhi Narkoba dan apabila sudah menjadi pecandu, dapat melapor ke Polres untuk rehab.











Komentar