oleh

Simpan Tanduk Hewan Dilindungi, Warga Bengkulu Ditangkap Polda

Bengkulu, Siberindo.co – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (17/9/2020) menangkap terduga pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi, yakni pria inisial AS (48) warga Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S Sos MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan untuk terduga pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

” Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk dan 1 buah tanduk kambing hutan,” kata Sudarno, Senin (21/9/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga  Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Ikuti Rapat Penetapan Harga TBS 2022

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan Sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sementara rusa sambar juga statusnya dilindungi.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed