oleh

Berdalih Iseng Sebarkan konten kesusilaan di Media sosial, Seorang Tenaga PPPK Kota Bengkulu Di Tangkap Polisi

Bengkulu – Pria lajang (25) tahun warga kota Bengkulu yang berprofesi sebagai tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bengkulu ditangkap tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pelaku penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik ini, ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber, AKBP. Haerudin tersangka ini mendistribusikan kegiatan pribadinya dengan mempertontonkan alat vitalnya melalui media sosial miliknya dan ini telah berlangsung dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Kita amankan satu orang pria usia 25 tahun, status tersangka saat ini, karena terjaring tim patroli Siber atas konten kesusilaan,” kata AKBP. Haerudin, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga  Antisipasi Kecurangan BBM, Polsek Ipuh Monitoring SPBU 

Selain itu sambung Haerudin, dalam prosesnya saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, karena ada dugaan kelainan seksual dari tersangka dimana saat digeledah ditemukan beberapa perlengkapan, alat pembersih yang biasanya digunakan untuk hubungan sesama jenis. Diduga ada korban anak anak mengingat aktifitas tersangka yang ada dilingkungan sekolah.

“Ditemukan alat berikut perlengkapan yang diduga dipergunakan untuk berhubungan intim sesama jenis,” sambungnya.

Baca Juga  Sambangi Objek Vital, Polsek Ratu Samban Imbau Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

News Feed