oleh

100 Hari Kerja Kapolri, 1864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Bengkulu, Siberindo.co – Polri menyatakan sebanyak 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. “Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

Baca Juga  Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Irjen Argo Yuwono menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. “Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” jelas Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas juga mengatakan, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat tindak pidana ekonomi khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Baca Juga  Kompi Senapan A Batalyon Infanteri 642/Kapuas bagikan masker di penyekatan jalan

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai. “Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” jelas Kadiv Humas.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Tinjau Pos Pelayanan Bandara Fatmawati Soekarno

Dutawarta.com

Komentar

News Feed