oleh

2.500 Bidang Tanah Desa Karanggondang Tahun Ini Diproyeksi Tersertifikasi PTSL

Sebanyak 2.500 bidang tanah di desa Karanggondang, kecamatan Udanawu, tahun ini diproyeksikan tersertifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa (Kades) Karanggondang Edi Sutjipto mengatakan, warga desa yang bidang tanahnya akan dilegalisasi sertipikat tanah ini dipastikan bisa bermanfaat. Selain tanahnya telah memiliki status hukum, sertipikat tanah ini nanti bisa difungsikan untuk akses permodalan di lembaga keuangan guna keperluan mendirikan sebuah usaha.

“Kalau untuk modal usaha nggak apa-apa, yang penting kan untuk kepentingan produktif dan bukan konsumtif,” katanya, Kamis (10/6/2021).

Di desa Karanggondang, kata dia, saat ini bidang tanahnya yang berada pada posisi K4, sebanyak 189 bidang tanah. Ini terjadi disebabkan belum masuknya program PTSL di desa Karanggondang. Untuk itu, dengan telah hadirnya program PTSL ini diharapkan mampu mensertifikatkan tanah sebanyak 2.500 bidang tanah pada tahun ini.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak

Untuk administrasi kepengurusan program PTSL, sambung Edi, masyarakat akan dibebani biaya Rp 150.000 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian.

Begitu antusiasnya masyarakat dengan adanya program PTSL yang digagas kadesnya, warga berinisiatif sendiri setelah selesai program ini, masyarakat akan melaksanakan pertunjukan wayang kulit sebagai wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berjalannya program ini di desa Karanggondang,” ulasnya.

Baca Juga  Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Kodim 1013/Muara Teweh Perketat Keluar Masuk Markas Kodim

Sementara Ketua Panitia PTSL desa Karanggondang M. Fendi menyampaikan program ini sangat bermanfaat, tidak ada alasan untuk warga tidak bisa memanfaatkannya.

“PTSL melindungi warga masyarakat dalam bingkai gotong-royong, serta mampu meningkatkan perekonomian jaminan modal, dan memberi solusi bagi warga atas status kepemilikan tanahnya,” tukasnya. (man)

Komentar

News Feed