oleh

Angkut Puluhan Keping Kayu Ilegal, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres RL

-Tak Berkategori

Bengkulu. Siberindo.co – GU (49) seorang laki-laki paruh baya yang berprofesi sebagai petani ini diamankan Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi Ops Wanalaga dikawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupateb Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu lantaran tertangkap tangan menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan surat Izin. pada Senin kemarin (22/8/2022) sekira pukul 11.40 WIB.

Baca Juga  Anugerah MTQ Polri, Kapolri Berharap Terbentuknya SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat 

 

Penangkapan terhadap GU ini, dilakukan lantaran ia diketahui menguasai , memiliki dan melakukan pengangkutan terhadap hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat izin menggunakan kendaraan angkut jenis mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BD 9234 KB yang dibawa Dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang untuk kemudian dibawa ke Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan dijual ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga  Simpan Sabu dan Ganja, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan Dit Res Narkoba Polda Bengkulu

Adapun barang-barang yang diamankan saat itu, adalah 1 Unit mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol BD 9234 KB. Kayu dengan berbagai jenis dan ukuran.

Antara lain, Kayu Balam 4 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 12 x 4 sebanyak 1 potong, Kayu Aprika 4 x 25 x 4 sebanyak 16 keping dan Kayu medang 2 x 25 x 2 sebanyak 9 keping.