oleh

3 Bulan Bebas, Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kembali Dibekuk Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – EN (16) seorang remaja warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus mendekam kembali dalam sel. Pasalnya remaja yang sudah bolak balik ke penjara hingga 3 kali ini, kembali melakukan pencurian motor Yamaha Vixion milik RA (24) warga Desa Suka Negeri Air Nipis.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK disampaikan Kapolsek Seginim, Iptu Tamsir SH didamping Kanit Reskrim, Aiptu Sudaryanto SH mengatakan EN dibekuk, Selasa (22/12/2020) pagi sekitar pukul 06:30 WIB di pondok di salah satu kolam ikan di Desa Sukarami Air Nipis.

“Pelaku sedang dalan pemeriksaan,” ujarnya.

Dikatakan Sudaryanto, sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Seginim jika motor kesayangannya itu hilang pada 4 Desember lalu. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap jika EN pelakunya.

“EN ini merupakan residivis, dirinya spesialis curanmor lintas Kabupaten,” ujarnya. Sebab, sambung Sudaryanto, dari pengakuannya, EN ini sudah terlibat di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP nya sebagian di Bengkulu Seltan dan ada juga di daerah Ketahun, Bengkulu Utara.

Baca Juga  Tipu Modus Mutasi Kendaraan, Warga Jakarta Ditangkap Polres Bengkulu Selatan

“Di Bengkulu Selatan ada sekitar 13 TKP di Bengkulu Utara ada 2 TKP, ” bebernya.

Kepada awak media EN mengakui jika sudah mencuri belasan motor. Dirinya baru sekitar 3 bulan lalu bebas dari penjara karena kasus curanmor.

Bahkan dirinya juga sempat mencuri sepeda motor di Bengkulu Utara. Kemudian sepeda motor di jualnya, uang hasil penjualannya untuk berpoya-poya.

Baca Juga  H-1 Jelang HUT RI ke-78, Bhabin Genjot Latihan Paskibraka

“Sudah sering saya mencuri motor, uang hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar EN

Komentar

News Feed