oleh

Lapor ke Polda, Korban Ngaku Ditipu Soal Proyek di PTN Bengkulu, Kerugian Rp 768 Juta

Bengkulu, Siberindo.co – Muhammad Ilham, warga Jalan Dempo Kelurahan Balleangin Kecamatan Balocci Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan rekannya inisial DA ke Polda Bengkulu pada Senin (21/12/2020) lalu.

Dalam laporannya, Muhammad Ilham mengaku menjadi korban penipuan dengan terduga pelaku adalah terlapor DA. Korban menyebut dirinya tertipu  saat melakukan kerjasama proyek pemasangan bronjong pengaman gedung di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bengkulu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 768 juta. Dijelaskan Rofiq Sumantri kuasa hukum korban, kejadian tersebut sekitar akhir November 2020 lalu.

Baca Juga  Polsek Lebong Tengah Monitoring Perkembangan Tanaman Pangan Jagung

Antara pelapor dan terlapor melakukan kesepakatan proyek pemasangan bronjong pengaman gedung pasangan paving block salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bengkulu.

Saat pelapor sudah mengerjakan proyek dari titik nol sampai pekerjaan sekitar 68,5 persen, terlapor mengambil alih proyek pada 16 Desember 2020.

“Karena diambil alih, tentu kami meminta persyaratan pengambil alihan dengan ganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan klien kami Rp 768 juta. Tetapi tidak ada tindak lanjut, saat itu pertemuan beberapa waktu lalu uang akan dibayarkan tanggal 18 Desember 2020, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelas Rofiq.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas beri imbauan Kamtibmas saat hadiri kelulusan di SMPN 33 Desa Rena Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengatakan, jika melihat dari laporan yang disampaikan terlapor men-sub kontrakkan proyek tersebut. Pertengahan pekerjaan, pemenang proyek mengambil alih pekerjaan.

Saat terlapor menagih uang yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan proyek, terlapor belum bisa melakukan pembayaran sehingga membuat laporan di Polda Bengkulu.

Baca Juga  Problem Solving Kepolisian, Pilar Desa Mediasi Warga Bertikai

Terkait laporan yang disampaikan adalah penipuan, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Bahkan jika diperlukan, nantinya akan memeriksa proyek pemasanngan bronjong tersebut secara keseluruhan.

“Terkait laporan penipuan pasti akan ditindak lanjuti secara profesional. Disisi lain, mensub kontrakkan proyek sebenarnya tidak diperbolehkan, seharusnya dikerjakan sendiri saja,” pungkas Kabid Humas.

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed