Bengkulu, Siberindo.co – Release keberhasilan pengungkapan perkara dalam rangka pemberantasan narkoba, Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa (19/01/2021) gelar konferensi pers bersama sejumlah awak media.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Susilo SH MH yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Syahyar menerangkan kurun waktu bulan Januari tahun 2021 pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan atau peredaran Narkoba sebanyak 5 perkara.
“Dari pengungkapan 5 perkara ini, berhasil diamankan 8 orang sebagai terduga pelaku pengguna atau pembeli dan juga pengedar dengan barang bukti Narkoba yang berhasil disita terdiri dari Narkoba jenis tanaman ganja dan sabu serta pil inex” tegasnya lagi.











Komentar