oleh

Mahasiswa Asal Musi Rawas Kemalingan saat Tertidur Pulas di Kosan

Bengkulu, Siberindo.co – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) beserta Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung mengecek TKP dugaan  tindak pidana pencurian setelah mendapat laporan dari korban pencurian, Kamis (21/01/2021).

Pelapor yakni seorang mahasiswa inisial RDA (19) yang berasal dari Musi Rawas Utara, Sumsel, tidak menunggu lama pihak kepolisian langsung bergegas menuju kosan mahasiswa tersebut yang terletak di gang Manisan Terong Jalan AK Gani Desa Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan keterangan korban pada petugas, Ia meletakan Handphone disamping korban kemudian Ia tertidur di dalam kamar. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat HP sudah tidak ada lagi di tempatnya. Korban sempat berusaha mencari dan didapati pintu rumah sudah terbuka dan melihat bekas congkelan di pintu.

Adapun barang curian yang berhasil dirampas pelaku 3 buah Handphone Android, 2 Buah Dompet, 2 Buah ATM, dan Uang senilai Rp. 80.000,-.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Tangkap Pria Simpan 5 Paket Sabu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH membenarkan kejadian pencurian yang terjadi di Rejang Lebong tersebut. Menyikapi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali, Kabid Humas mengingatkan masyarakat khususnya mahasiswa untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang berharganya masing-masing.

“Jangan biarkan pencuri mendapatkan celah. cek seluruh pintu sudah tertutup apabila tidur. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama,” ungkapnya.

 

Baca Juga  Pergantian Ketua IPHI, Pengurus Audensi Bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

 

Bengkulutoday.com 

Komentar

News Feed