Bengkulu, Siberindo.co – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang wanita berinisial, DAD (29) warga Jalan Perum Tanjung Permai Blok B No 29 RT 007 RW 001 Kecamatan Selebar Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu. Tersangka diciduk di tempat persembunyiannya di Lorong Pakjo Lebar Daun Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
“Ya sudah ditangkap di Palembang,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.IK melalui Kasubdit Jatantas AKBP Witdiardi S.IK MH membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (24/1/2021).
Penangkapan tersebut merujuk dari adanya laporan korban, TM beserta 41 korban lainnya yang diduga telah ditipu tersangka dengan modus menjanjikan atau mengimingi para korban masuk bekerja sebagai honorer di Rumah Sakit DKT Bengkulu.
Atas kejadian itulah, korban kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu untuk dapat diproses hukum. Tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP pidana dan atau Pasal 372 KUHP pidana.











Komentar