oleh

Di Bengkulu Selatan, Buat SIM Baru Atau Perpanjangan Wajib Lulus Tes Psikologi

Bengkulu, Siberindo.co –  Jajaran Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra S.IK tes psikologi sendiri dilakukan sebelum melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM, jika tidak melampirkan syarat itu, maka tidak akan bisa mendapatkan SIM. Selain surat lulus tes psikologi, juga melampirkan surat kesehatan, copy KTP dan mengisi formulir serta mengikuti berbagai tahapan tes.

“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan secepatnya akan diberlakukan,” ungkap Kasat Lantas Iptu Eka Hendra S.IK.

Sambung Kasat Lantas, tes psikologi merupakan syarat wajib seseorang yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan amanat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,pada Pasal 81 ayat 4 poin B berbunyi pemohon SIM harus sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologi,tes ini menjadi syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani melalui surat keterangan dokter.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid-19

Dia menyampaikan khusus untuk di jajaran Polresta Bengkulu Selatan, syarat itu masih dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, Senin (19/10/2020) hingga sekarang.

“Hal ini sesuai petunjuk dari Ditlantas Polda yang telah diterapkan di beberapa provinsi/kota serta kabupaten lainnya,jadi apabila tanpa surat lolos tes psikologi maka tidak bisa diproses permohonan pembuatan baru atau perpanjangan SIM, ” tutup Kasat Lantas. (Fong)

Baca Juga  Sat Lantas Polres BS, Patroli Blue Light, Beri Kenyamanan Ibadah Shalat Tarawih  

 

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed