Bengkulu, Siberindo.co – Kasus ini terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang ibu rumah tangga inisial NHJ (43), dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencabulan dengan korban adalah anak lelakinya sendiri yang masih berumur 3 tahun.
Perbuatan terduga pelaku tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah, demikian diterangkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021), dilansir dari Detik.com.
Terungkapnya perbuatan terduga pelaku ketika kakak dari korban mengirimkan video tak senonoh saat terduga pelaku mencabuli korban. Video tersebut dikirim kepada suami terduga pelaku.
“NHJ melakukan perbuatan tak senonoh ke anaknya sendiri di rumahnya. Kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR,” jelas Kabid Humas.
“Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kabid Humas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.
Dari keterangan polisi, terduga pelaku nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual. Pasalnya, suami jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.











Komentar