oleh

Jajaran Polres Kendal Amankan Residivis Mencuri 3 Unit Laptop

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP. Abdullah Umar SH. MH. saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di lobi Mapolres Kendal, Senin 1/3/2021.

Kasi Humas Polres Kendal  menerangkan ” kejadian pada hari senin tanggal 26 Februari 2021 pukul 20.00 wib di SMK Darul Fikri  Desa Tamangede Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

“Pada hari Senin 22 Februari 2021 pada saat pelapor melaksanakan piket guru, kurang lebih pukul 09.30 WIB  melaksanakan kegiatan kegiatan daring kepada siswa didik dengan menggunakan laktop merk LENOVO type INTEL warna hitam karena baterai habis maka pelapor menggunakan laktop lain merk HP warna hitam hingga selesai kegiatan kurang lebih  pukul 12.00 WIB dan kemudian kedua laktop disimpan di almari penyimpanan dalam keadaan terkunci, “terangnya.

Baca Juga  Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi di Gemuh

Di keesokan hari,  yaitu selasa 23 februari 2021 pelapor datang kesekolah dan mendapati pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan setelah dicek ternyata pintu almari penyimpanan sudah terbuka dan 3 (tiga) unit laktop sudah hilang, selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian ke  Polres Kendal.

Adapun tersangka adalah
S umur 48 tahun pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Desa Gempolsewu Kecamatan
Rowosari Kabupaten Kendal. Dengan modus operandi tersangka masuk ke ruangan dengan mencongkel pintu dan setelah sampai diruangan juga mencongkel almari dimana laptop yang dicuri berada. Pencurian tersebut dilakukan pada malam hari. Pasal yang disangkakan adalah 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolres Bengkulu Utara Tinjau Kesiapan Personel Pengamanan Rapat Pleno Pemilu 2024 di Kecamatan Hulu Palik

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed