oleh

Miras Menimbulkan Dampak Sosial dan Kesehatan

Kebijakan pemerintah melegalkan minuman keras (miras)mendapat penolakan dari berbagai kalangan,diantaranya Organisasi Yayasan GANN (Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara).

Disampaikan oleh Ketua Yayasan GANN Musirawas, Salman Anshorie sangat menolak dan mengecam peraturan yang melegalkan Miras itu meskipun di wilayah dan dengan aturan tertentu.

“Miras berkaitan erat dengan kesehatan seperti HIV/AIDS dan bis memicu kekerasan dan kriminalitas meningkat.

Baca Juga  Pemkab Tulungagung Alokasikan 300 M, Untuk 30 Persen Kategori Stunting

“Jadi lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya”, tegasnya.

Ditambahkan putra daerah musirawas ini,untuk meningkatkan investasi banyak sektor yang bisa dikembangkan.

“Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri miras, Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu. Salah kalau ke minuman beralkohol karena dampaknya jangka panjang justru blunder bagi kesehatan masyarakat juga mengakibatkan gejolak sosial apalagi kalau produk miras nya ditawarkan ke pasar dalam negeri,” tutur dia. Senin (1/3/2021).

Baca Juga  Babinsa Nanga Tayap Tanamkan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan Pada Generasi Milenial

Diketahui sebelumnya pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Cek Ketersediaan Pangan Dimasa Pandemi, Babinsa Kuala Jelai Kunjungi Warga Pembuatan Ikan Asin

(Pewarta : Apri)

Komentar

News Feed