Bengkulu, Siberindo.co – Rabu (31/03/2021) Etek Julian salah seorang pengusaha pelaminan di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mendatangi Polres Bengkulu Selatan dengan di dampingi oleh pengacaranya Abdi Tri Wahyu SH guna untuk mempertanyakan perkembangan laporannya atas pencemaran nama baik serta pengancaman yang dilakukan AD Warga Kelurahan Ibul dalam postingan grup KP4 (Komunitas Perias Pengantin dan Pengusaha Pelaminan) Bengkulu Selatan pada waktu lalu.
Dikatakan Abdi Tri Wahyu SH selaku pengacara Etek Julian menjelaskan bahwa kedatangannya hari ini (31/03/2021) ke Polres Bengkulu Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya.
“Tujuan kami mendatangi Polres Bengkulu Selatan ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dimasukan oleh klien kami sudah sampai mana prosesnya,” ungkap Abdi Tri Wahyu
Sambung Abdi, dapat kami lihat dalam perkara ini dapat kami sangkakan dalam UU ITE Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Setelah ini nanti kami akan terus memantau perkembangan dari laporan tersebut sudah masuk ke tahap apa,” ujar Abdi Tri Wahyu.
“Untuk perkara laporan tersebut masih kami dalam tahapan penyidikan dan pemanggilan saksi – saksi,” kata Ipda Priyanto
Sambung KBO Reskrim, secepatnya bahkan hari ini juga (31/03/2021) kami akan langsung mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Ke pihak pelapor.
“Hari ini akan kami kirimkan langsung Sp2hp ke pihak pelapor,” tutup KBO Reskrim Ipda Priyanto.(Fong)











Komentar