Oleh: Inas Zhafirah
Bengkulu, Siberindo.co – Pendidikan merupakan proses kesadaran manusia dalam berupaya mendapatkan pengetahuan untuk kebutuhan fitrah yang haus dengan ilmu juga sebagai penunjang untuk memiliki penghidupan yang baik dan berperan dalam kebermanfaatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan bisa diperoleh dengan jalur formal yang didapat melalui kegiatan terstruktur serta terencana oleh badan pemerintahan misalnya melalui sekolah ataupun universitas dan juga pendidikan nonformal yang didapat melalui aktivitas kehidupan sehari-hari yang tak terikat oleh lembaga bentukan pemerintahan, misalnya belajar melalui pengalaman, belajar mandiri melalui buku serta belajar melalui pengalaman orang lain.
Tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis juga bertanggung jawab tercantum di dalam UU. No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3. Bisa dikatakan bahwa kebutuhan akan pendidikan merupakan suatu kewajiban yang harus terpenuhi. Tetapi pada faktanya dilansir dari jawapos.com (16/8/2021), lebih dari setengah juta mahasiswa putus kuliah di masa pandemi covid-19. Informasi tersebut disampaikan Kepala Lembaga Beasiswa Baznas Sri Nurhidayah dalam peluncuran Zakat untuk Pendidikan di Jakarta secara virtual Senin (16/8). Mengutip data dari Kemendikbudristek, Sri mengatakan sepanjang tahun lalu angka putus kuliah di Indonesia mencapai 602.208 orang. Rata-rata angka putus kuliah paling banyak terjadi pada perguruan tinggi swasta (PTS). Angkanya naik tajam hingga 50 persen.
Angka yang cukup fantastis, terlebih nilai tersebut baru berdasarkan yang terdata bagaimana yang belum terhitung sudah dipastikan akan melonjak naik. Hal ini didukung juga oleh penangan pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan dan kebijakan PPKM yang memaksakan warga untuk berdiam di rumah demi keselamatan kesehatan namun tidak dipenuhi kebutuhan pangannya oleh Negara. Kebijakan ini berdampak kuat pada pergerakan ekonomi masyarakat diantaranya untuk pemenuhan membiayai pendidikan anaknya yang juga merupakan calon regenerasi bangsa untuk membawa perubahan kedepannya. Tetapi harus menelan pil pahit kehidupan karena kesenjangan ekonmi dalam naungan kapitalisme.
Beragam upaya digerakkan untuk membantu kebutuhan akan pendidikan seperti pemerintahan Jokowi mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) dan adanya kebijakan untuk keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan tersebut hanya meringankan sebagian kalangan saja. Sementara itu, kebutuhan mahasiswa untuk membayar kontrakan atau kosan, makan, operasional, dan akomodasi kuliah masihlah melebihi dari tunjangan terhadap keringanan UKT. Kita sadari mahalnya pemenuhan kebutuhan hidup akibat lingkaran setan pada sistem kapitalisme yang mana kekayaan sumber daya alam (SDA) dikuasai oleh para oligarki dan naiknya pajak yang harus ditanggung masyarakat karena perbuatan serong para koruptor di negeri ini. Adapun bantuan lain seperti pemberian beasiswa Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (BIDIKMISI) dan sejenisnya juga tidak bisa dirasakan rata oleh mahasiswa, terlebih penampungan kuota penerima yang sedikit dan kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasinya.
Begitulah cerminan pendidikan yang sulit diraih padahal nasib bangsa kedepannya ada di tangan pemuda-pemudi bangsa itu sendiri. Bukan hal yang terdengar aneh lagi jika karya anak bangsa sering tidak dihargai oleh Negara tetapi justru warga negara asing yang mendapat sambutan hangat oleh rezim di negeri sendiri, “kemesraan” yang terbangun dari ketidakmampuan negara mengolah SDA dan memanfaatkan dengan baik potensi SDM nya yang berakibat berhutang budi kepada asing dan aseng yang telah memberikan pinjaman ribawi yang bukannya menyelamatkan justru semakin menyengsarakan. Dikutip dari liputan6.com (28/6/2021), Kementerian Keuangan melaporkan, posisi utang Pemerintah Indonesia pada akhir Mei 2021 mencapai Rp 6.418 triliun, dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,49 persen.
Berdasarkan kitab Muqadimmah ad-Dustur, bagian kedua pasal 125 hlm. 12, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang per orang dengan pemenuhan yang sempurna, dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai”. Lantas apakah dalam Negara Islam hal tersebut hanya teori juga seperti kapitalisme yang memberi pengharapan jauh panggang dari api? Tentu tidak! Dalam politik-ekonomi Negara khilafah memiliki mekanisme dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya berdasarkan nas-nas syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa (bila) menelantarkan orang yang wajib ia beri makan.” (HR Abu Dawud)
Penyusunan APBN, pos-pos pendapatan dan pengeluaran Khilafah telah ditetapkan oleh syariah. Khalifah selaku kepala Negara bisa menyusun APBN melalui hak tabanni dan menetapkannya menjadi UU yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan. Pengelolaan APBN dilakukan oleh lembaga khusus tempat penyaluran menerima dan mengeluarkan yaitu Baitulmal. Pengelolaan SDA tentu membutuhkan dari SDM yang handal dan pakar pula melalui jaminan pendidikan oleh Khilafah, ini harus saling bersinergi dalam daulah Islam yang saling menopang dan memaksimalkan potensi yang ada. Sehingga eksplorasinya haruslah dijaga ketat agar tidak terjadi penguasaan pengelolaan kekayaan alam oleh asing yang tidak memahami hakikat kepemilikan umum yang harus dirasakan oleh semua rakyat secara adil bukan sebaliknya yang hanya dikuasai oleh oligarki.
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan berdasarkan asas Islam meniscayakan terciptanya regenerasi yang berkepribadian Islam sehingga memahami betul akan hak dan kewajibannya dalam menjadi bagian warga daulah. Selain itu menyadari akan bentuk segala tindak perbuatannya karena bentuk iman kepada Allah SWT selaku pemilik sumber hukum utama yang diadopsi oleh Khilafah. Penerapan sistem ekonomi Islam memungkinkan Negara secara penuh bertanggung jawab dalam pengelolan pendidikan dan layanan masyarakat seluruhnya.
Tidak akan ada cerita putus sekolah maupun kuliah seperti sekarang ini, karena semua kelas sosial dapat mengakses pendidikan formal. Negara yang membayar para pengajarnya, seperti yang terjadi pada masa kegemilangan Islam. Khalifah Al-Hakam II pada 965 M membangun 80 sekolah umum di Cordoba dan 27 sekolah khusus bagi anak-anak miskin. (Al-waie.id, 1/12/2017).
Contoh lainnya juga ada di Kairo, seperti Al-Mansur mendirikan sekolah bagi anak yatim. Berdiri pula berbagai Universitas terhebat di dunia selama masa kejayaan Islam dalam Khilafah. Ada di Gundishapur, Baghdad, Kufah, Isfahan, Cordoba, Alexandria, Kairo, Damaskus dan beberapa kota Islam lainnya. Begitulah kebijakan Khilafah dalam menaungi kebutuhan warganya dengan tetap menjamin pendidikan yang berkualitas dan dapat dijangkau dengan murah bahkan menggratiskannya. Seperti yang disabdakan oleh baginda Rasulullah SAW, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. AL Bukhori). Wallahu a’lam bish-shawab.










Komentar