oleh

Dalam Sepekan, Polres Bengkulu Tangkap 10 Pelaku Kejahatan Konvensional

Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengungkap sejumlah perkara konvensional dan sedikitnya menangkap 10 tersangka. Masing-masing berinisial HF dan PR terlibat perkara percobaan pemerkosaan, MS terlibat perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, sedangkan GA dan PS terlibat pencurian dengan kekerasan dan SY dalam perkara percobaan pemerkosaan serta DS, M, RT dan H tersangkut kasus penipuan / hipnotis.

Baca Juga  Antispasi Terjadinya Tindak Pidana, Polsek Penarik Raya Tingkatkan Patroli Harkamtibmas

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (30/11/2020) di Mapolres Bengkulu.

Didampingi Kasubbag Humas AKP Sugiharto dan Kanit Pidum Ipda Hengky Hermansyah, SH dan Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan, SH Kasat Reskrim mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung selama kurang lebih sepekan terakhir.

Baca Juga  Dongkrak Ekonomi Saat Pandemi, Bupati BS Minta Percepat Pencairan DAK Fisik 2020

“Selain menangkap para tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan diantaranya 1 unit kendaraan R4 Suzuki Karimun yang digunakan pelaku penipuan, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi jambret”, ungkapnya.

Komentar

News Feed