Polsek Singorojo Polres Kendal gelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan cegah Covid-19 sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 bertempat di depan Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. (30/11/2020).
Kapolsek Singorojo Polres Kendal IPTU Darwan SH. mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kepada masyarakat kami imbau agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Darwan.
Pada kegiatan kali ini petugas memberikan denda sebesar Rp. 30.000,- bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Warga yang melanggar ada 11 orang, kita beri denda administrasi sebesar Rp. 30.000,- tujuannya untuk memberikan efek jera agar tidak mengulanginya lagi,” jelas Kapolsek.
Beliau menambahkan “Saya mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID -19,” pungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar