oleh

Ini Persyaratan Daftar BPUM 2021

BENGKULU – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tak lama lagi pemerintah pusat kembali akan membuka pendaftaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM atau Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) se-Indonesia, termasuk di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson, mengatakan pendaftaran usulan penerima BPUM dibuka mulai tanggal 5 April 2021. Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratannya, dapat langsung mendaftar ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu untuk mengajukan diri sebagai usulan penerima BPUM tahun 2021.

“Ya, pendaftaran untuk menerima BPUM dibuka tanggal 5 April, khusus bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2001,” ujar Eddyson, dilansir dari rakyatbengkulu.com.

Persyaratannya pun tidaklah sulit, seperti yaitu terang Eddyson tidak sedang menerima pinjaman KUR, berstatus WNI, mempunyai NIK dan nomor induk KK, mempunyai nomor HP aktif, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah dan dibuktikan dengan foto usaha.

Baca Juga  Wisata Kota Tuo Akan Segera Dilaunching

Kemudian mempunyai surat usulan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, dan pelaku usaha tidak tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMD/BUMN. “Daftarnya nanti langsung ke dinas koperasi. Tapi syaratnya dilengkapi dulu, seperti untuk SKU ke kantor lurah. Makin cepat mengirim persyaratan makin cepat pula kita proses. Makanya jangan lambat,” imbuh Eddyson. (*/cr1)

Komentar

News Feed