oleh

Soal Warisan, Anak Kandung Laporkan Ibunya ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang anak di Bengkulu inisial RF melaporkan ibu kandungnya sendiri inisial SU ke Mapolda Bengkulu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen harta warisan. Bahkan terlapor didampingi Nasarudin selaku kuasa hukum telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Dijelaskan Nasarudin, laporan pelapor terkait spanduk bertuliskan ruko dijual pada ruko dan usaha milik pelapor yang rusak pada Maret 2021. Dimana terindikasi pelaku pengrusakan spanduk adalah ibu kandung dan keluarganya sendiri.

Ruko yang dipercayakan oleh almarhum ayah pelapor kepadanya hendak dijual untuk membayar uang kuliah dan melunasi utang keluarga pada salah satu bank.

“Belum ada proses perwarisan di sini. Hanya saja almarhum sang ayah telah mengatasnamakan beberapa harta untuk anak-anaknya. Namun pada dasarnya usaha yang diperuntukan kepada sang anak ini masih diurus oleh sang ibu,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Sisir Area Pasar, Warga Masih Bandel

Terlapor sendiri memang melarang anaknya itu untuk menjual harta tersebut lantaran status hukum anak secara perdata masih di bawah umur. Secara hukum, perwarisan bisa diwakilkan oleh seorang ibu. Oleh sebab itu, kata Nasarudin, pihaknya juga mengklarifikasi tindakan ibunya.

“Hibah tersebut lahir tahun 2013. Pada saat itu status anak masih bawah umur, tidak boleh anak bawah umur bertindak secara hukum. Dalam artian membuat dokumen ataupun suatu surat perjanjian untuk jual beli,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Buka Pelatihan dan Asistensi E- Manajemen Penyidikan

Kendati telah dilaporkan anak sendiri, ia berharap kasus ini dapat selesai secara kekeluargaan dan terlapor pun yakin kasus ini dapat selesai dengan baik.

“Mereka ini adalah keluarga kandung dan yakin dapat diselesaikan dengan baik,” demikian Nasarudin.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed