oleh

Diduga Tak Netral! Perangkat Desa dan Paslon Dilaporkan ke Bawaslu

Bengkulu, Siberindo.co – Senin (2/11/2020) sekitar pukul 11.40 WIB Feriansyah melaporkan salah seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terkait postingan di akun facebook beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Feriansyah, bahwa oknum tersebut adalah salah satu perangkat Desa di Kecamatan Seginim yang telah mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan, bukan hanya itu, namun juga ada dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu Paslon yang memanfaatkan program daerah dan Aparatur Perangkat desa dalam berkampanye juga ikut dilaporkan.

“Hari ini, Senin (2/11/2020) kami melaporkan hal ini kepada Bawaslu Bengkulu Selatan beserta menyerahkan sejumlah bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran netralitas oknum perangkat desa. hal ini kami lakukan agar supaya bisa menjadi pelajaran bagi perangkat Desa dan ASN lainnya bahwah Aparat Pemerintah Desa/ASN itu harus netral tidak boleh berpolitik praktis apa lagi sampai mengajak masyarakat mendukung salah satu paslon sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,“ ungkap Feriansyah.

Baca Juga  Personel Subsatgaswil Ratu Agung Kawal Penertiban APK di Wilayah Polsek Ratu Agung

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Noor M Tomi S.Pd MH membenarkan bahwah laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

Dalam waktu tiga hari di minta pelapor untuk melengkapi berkas laporannya untuk kemudian di regestrasi. Setelah dilakukan regestrasi pihaknya akan melakukan kajian atas laporan tersebut, dan nantinya Bawaslu Bengkulu Selatan akan memanggil nama-nama yang bersangkutan (terlapor) guna meminta klarifikasi dan keterangannya.

Baca Juga  Hingga Oktober 2020 Ada 158 Laporan Kasus Asusila, Kota Bengkulu Tertinggi

“Laporan ini kita terima, Kami akan mengkaji laporan tersebut termasuk memanggil yang bersangkutan terlapor. Jika ada unsur laporan yang terbukti maka akan di berikan sangsi sebagaimana praturan dalam perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada perbaikan maka dalam waktu tiga hari kita minta pelapor untuk melengkapi berkas laporannya untuk kemudian di regestrasi,” tutup Noor M Tomi Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.(Fong)

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed