oleh

Surat BPD Usul Pemberhentian Kades Diduga Asusila Diterima Pihak Camat

Bengkulu, Siberindo.co – Kasus dugaan perbuatan perselingkuhan atau asusila yang dilakukan oleh Leki Illianto (31) Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, bersama oknum Bidan Desa setempat berbuntut BPD Desa Tebing Kandang menyurati Camat Air Napal.

Sebagaimana diagendakan sebelumnya, berdasarkan musyawarah desa, disepakati Kades diminta diberhentikan dari jabatannya atas dugaan perbuatan asusila dengan oknum Bidan. Surat tersebut tidak jadi diantar ke Kecamatan lantaran pihak Kecamatan melalui Sekcamnya Ramdani telah menjemput surat tersebut ke kantor Desa Tebing Kandang.

Penyerahan surat kepada pihak Kecamatan diwakili oleh Ketua BPD Desa Tebing Kandang, Muhardi di kantor desa setempat, Senin (2/11/2020) pagi. Turut hari juga Sekdes Tebing Kandang, Rezasusita S.Ag.

Baca Juga  Sambut HUT ke-73, Polwan Polda Bengkulu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Balaibuntar

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan antara Leki Illianto (31) Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan oknum Bidan Desa setempat inisial ZU, berbuntut usulan pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan Kepala Desa. Pasalnya, perangkat desa setempat yang terdiri dari BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat, telah menggelar musyawarah bersama. Dalam musyawarah yang digelar Kamis (29/10/2020) malam, disepakati mereka akan mengusulkan agar Kades diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga  Jika Terpilih Lagi, Sultan Akan Calonkan Diri Sebagai Ketua DPD RI

Terpisah, Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila.

Camat mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. “Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN,” kata Supandi.

Sementara itu, kuasa hukum dari istri sah Kades, Hadimon SH MH mengatakan, saat ini penyidik PPA Satreskrim Polres Bengkulu telah memproses laporan pengaduan dari istri sah Kades.

Baca Juga  Edwar Samsi : Tahun 2022 Ini Tidak Ada Lagi Tunggakan DBH

“Laporan pengaduan sudah kita buat dan masih dalam proses di Polres Bengkulu, kita tunggu saja hasil perkembangan dari penyidik,” kata Hadimon.

Untuk diketahui, Kades Leki Illianto digerebek oleh istri sahnya dan keluarga saat sedang berada di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu pada Rabu (28/10/2020) siang. Dia digerebek saat sedang bersama bidan desa setempat inisial ZU. Usai digerebek Kades dan ZU kemudian diamankan ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu untuk diperiksa.

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed