oleh

Polsek Kampung Melayu Tangkap Buronan Polres Tangerang

Bengkulusiberindo.co – Polsek Kampung Melayu Polres Kota Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap pria berinisial RAP (32) pada Kamis (2/2/2023) sore. Penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu ini dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rahmat.

Diketahui, RAP merupakan buronan Polres Tangerang dalam kasus penipuan warga Tangerang Selatan.

“Kita amankan RAP dalam kasus penipuan, RAP ini merupakan buronan Polres Tangerang,” kata Kapolsek.

RAP disangkakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan kerugian korban Rp 30 juta. Usai diamankan, RAP kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres RL Bagikan 100 Paket Sembako

News Feed