oleh

Pria Warga Kota Dilaporkan Setubuhi Anak Kandungnya

Bengkulu, Siberindo.co – Pria berinisial SA, warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkulu lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2021 lalu dirumah SA. Saat itu, korban sedang tertidur. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dibagian kemaluan dan juga mengalami trauma.

Perbuatan terduga pelaku SA dilaporkan oleh nenek korban saat setelah diketahui perbuatan SA terhadap korban.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SA.

“Benar ada laporan dan penangkapan terhadap ayah kandung korban,” ungkap Yusiady, dilansir dari Bencolentimes.com.

Baca Juga  Kemendagri Teken MoU dengan Kemensos dan Forum Rektor Indonesia Terkait Data Desa Presisi

Dutawarta.com

Komentar

News Feed