oleh

Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma Damaikan Warga Bertikai

Bengkulu, Siberindo.co – Lagi, polisi berperan mendamaikan dua pihak yang sedang bertikai melalui mediasi. Tindakan ini bukan kali ini saja dilakukan oleh polisi di Seluma, namun dalam beberapa kejadian sebelumnya, polisi juga melakukan peran mediasi sebagai problem solving untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut bagi dua pihak yang sedang bertikai.

Baca Juga  Kapolres Lebong Terima Curhatan Soal RJ, Petasan Hingga Judi Higgs Domino

Briptu Agus Aripin, Anggota Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma ini memediasi dua pihak bertikai pada, Minggu (2/8/2020). Alhadil, dari mediasi tersebut dua pihak bertikai bersedia berdamai yang dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak beserta para saksi.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK melalui Kapolsek Semidang Alas Ipda Novrizal mengatakan, tindakan mediasi tersebut sebagai bagian dari program kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat (problem solving) dan berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca Juga  Gelapkan Handphone Teman, Dua Pemuda Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

“Untuk menguatkan dan sebagai bukti telah terjadinya perdamaian diantara kedua belah pihak, dibuatkan surat perjanjian perdamaian secara tertulis ditandatangani kedua belah pihak berikut saksi,” kata Ipda Novrizal.

Permasalahan yang terjadi berawal dari peristiwa kehilangan senapan angin jenis BJ HUNTER dengan Reg : B 32 Q milik Ujang (40), yang kemudian diketahui berada ditangan Saudara Ar (39) warga setempat.

Baca Juga  TPAKD Bersama TPID Provinsi Bengkulu Dorong Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Rimbo Recap

Atas peristiwa itu, terjadi keributan yang kemudian berhasil didamaikan oleh polisi.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed