oleh

Selegram Cantik Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Promosi Judi Online

Bengkulu, Siberindo.co – MK (20), perempuan berparas cantik warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap petugas Subdit V (Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. MK ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus perjudian online.

Modusnya, MK melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan di media sosial Instagram. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH yang didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika S.IK MH saat press conference, Rabu (02/09/2020) di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu menerangkan, MK ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik  atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Baca Juga  Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Pick Up Terbalik di Tanah Patah

“Dia menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran Rp 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada wartawan.

Sementara Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika, S.IK MH menjelaskan lebih rinci penangkapan ini berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya. Setelah melakukan pengecekan oleh tim, terduga pelaku MK ditangkap pada 1 September 2020 lalu berikut dengan barang bukti HP yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan serta  simcard.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Machtwatch Hadirkan Jamtangan.com Aplikasi Online Watch Store

“Tak hanya itu, terduga pelaku juga memberikan cashback Rp 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode dibagikan diketerangan video tersebut,” jelas Kanit Siber.

Diketahui, akun Instagram MK memiliki sekitar 118 ribu pengikut.

“Dia dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kanit Siber.

Baca Juga  Pentingnya Pendidikan Anak Selama Masa Pandemi

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed