Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pemuda inisial YS (23), warga Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, harus berurusan dengan polisi. YS diketahui mencoba melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/8/2021) lalu, saat korban berada di dapur menjemur handuk. Kemudian, masuklah YS kedalam melalui pintu belakang rumah korban dan langsung mendekap korban.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan beteriak dan menggigit tangan YS.
“Korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan terduga pelaku dan berteriak. Mendengar teriakan itu warga sekitar berdatangan ke rumah korban,” kata Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.IK kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Setelah itu, karena menyadari telah melakukan kesalahan, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara.
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara. [rn]











Komentar