Bengkulu, Siberindo.co – Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau S.I.K M.H dan Anggota Tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang berinisial SA (28). Rabu (01/09/2021) Sekira Pukul 21:00 WIB.
Pelaku SA (28) warga Kampung pensiunan kecamatan kepahiang kabupaten kepahiang di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/802 /VIII/2021/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 28 Agustus 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang Ia lakukan pada 20 agustus 2021 lalu di desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.











Komentar