oleh

Buat Konten Asusila di Twitter, Seorang Pemuda Diciduk

Bengkulu, Siberindo.co – Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial GP (35) warga Provinsi Lampung yang membuat konten tentang keasusilan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H mengungkapkan, GP ditangkap karena membuat konten yang melanggar kesusilaan di media sosial Twitter.

”Tanggal 14 Oktober 2020 pada saat personel melakukan patroli cyber, ditemukan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada akun twitter @Go**58,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Bupati Gusnan Lantik Pengurus TP PKK Bengkulu Selatan

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari hasil patroli cyber yang didapat tersebut Subdit V Siber Crime Polda Bengkulu melakukan profiling terhadap akun Twitter @Go**58 dan ditemukan bahwa diketerangan akun juga terdapa tulisan “melayani pijat khusus wanita area kota bengkulu 082*3 Butuh partner pria berani dan berotot”

”Tersangka ditangkap oleh Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung, Rabu (03/02/21 ) malam tadi,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Amankan 2 Warga Ketahun

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone, 1 ( satu ) Sim Card Telkomsel, 1 ( buah ) Memory card, 1 (satu) buah KTP An. TSK, dan 1 (satu) Akun Twitter @Go*3958.

” tersangka kami jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Polda Bengkulu Beri Penyuluhan Narkoba Bagi Penyandang Disabilitas

Sampai berita ini diturunkan, personil Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih berada di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut adanya keterlibatan tersangka lainnya.

https://www.wartaprima.com/list/latest-news

Komentar

News Feed