oleh

Miris! Bocah Perempuan 10 Tahun Dicabuli

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pria inisial Sn (40), warga Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diamankan petugas Reskrim Polsek Mukomuko Selatan lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan.

Korban bocah perempuan tersebut masih berusia 10 tahun atau dibawah umur. Peristiwa pencabulan itu dilaporkan oleh Ri (46), keluarga korban.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Fajri Ameli Putra S.Tr.K mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah diterimanya laporan dari kelurga korban pada Rabu (3/2/2021).

“Korban ini dicabuli pada Rabu pukul 09.00 WIB, kemudian setelah diketahui oleh pelapor, dilaporkan ke polisi pada pukul 16.00 WIB,” jelas Kapolsek kepada wartawan.

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara Panit Turjawali Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Berikan Himbauan Kamseltibcar Lantas 

Usai menerima laporan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Sn pada pukul 17.00 WIB.

“Terduga pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

https://www.wartaprima.com/list/latest-news

Komentar

News Feed