oleh

Pemuda bersama 6 Paket Ganja Ditangkap di Hotel Mukomuko

Bengkulu, Siberindo.co – Teguh menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatilah terduga pelaku bersama barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita tersebut 6 paket kecil ganja yang disimpan dalam kertas pembungkus nasi warna coklat dibungkus asoi warna bening,” imbuh Kasat.

Pria inisial TRP (25) warga Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Mukomuko Utara Kabupaten Mukomuko, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Mukomuko pada Minggu (28/2/2021) malam. TRP ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana peyalahgunaan narkoba, saat penangkapan, didapati barang bukti berupa 6 paket ganja.

Baca Juga  Jelang Pindah Tugas Jadi Kapolres Prabumulih Polda Sumsel, Kapolres Mukomuko Pamit Kepada Insan Media

“Ditangkap di sebuah hotel di Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Teguh Budianto SE.

Teguh menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatilah terduga pelaku bersama barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita tersebut 6 paket kecil ganja yang disimpan dalam kertas pembungkus nasi warna coklat dibungkus asoi warna bening,” imbuh Kasat.

Baca Juga  Kanwil DJB Bengkulu-Lampung Silaturahmi ke Kapolda Bengkulu

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed