oleh

Tega Aniaya Istri, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang petani berinisial Al (46) warga Desa Darat Sawah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa mendekam di ruang Sel Mapolres Bengkulu Selatan. AI ditahan polisi karena diduga menganiaya istrinya sendiri.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra S.Trk, S.IK, MH, mengatakan, AI ditangkap pada Selasa lalu, 02 Maret 2021 sekira pukul 20:10 WIB di rumah saudaranya di desa setempat.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Helmi (45) yang tak lain istri dari AI sendiri.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, tindakan penganiayaan itu terjadi, pada Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 10:00 WIB di tengah sawah Desa Muara Danau, Seginim, Bengkulu Selatan.

Saat itu korban sedang meracun rumput di sawahnya. Tiba-tiba datang Al dan menyuruh korban pergi. Hanya saja saat itu, korban tidak menghiraukannya dan terus meracun rumput.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Bhabinkamtibmas Sambangi Aparatur Desa Air Tenam

Merasa korban tidak menghiraukan ucapannya, Al langsung marah-marah kepada korban lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Ketika korban berdiri, Al langsung memukul paha korban bagian belakang. Pukulan tersebut menyebabkan paha korban mengalami memar. Usai kejadian, korban langsung pulang dan melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

Setelah mendapat laporan korban, Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan pengusutan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Baca Juga  Wabup Seluma Gustianto Laksanakan Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah

“Tersangka telah kita periksa dalam tindak pidana KDRT kepada istrinya sendiri” kata Kasat Reskrim, Rabu (04/03/2021) Kemaren.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed