oleh

Polres Pekalongan Imbau Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Pihak kepolisian meminta agar masyarakat jangan main hakim sendiri dalam perkara kriminal. Sebab upaya main hakim sendiri dapat memicu konflik antar kelompok.

“Polres Pekalongan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Senin (4/1/2020)

Apabila menemukan pelaku tindak kriminal, masyarakat harus melapor kepada tingkat desa paling bawah. Mulai dari RT, RW, Kepala dusun (Kadus) dan Kepala desa (Kades).

Baca Juga  Tumbuhkan Jiwa Kebangsaan, Koramil 1014-08/Jelai Bekali Pelajar SD Dengan Wawasan Kebangsaan

“Selanjutnya apabila alat bukti cukup, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Seperti yang terjadi siang tadi, Senin (4/1/2020). Seorang pria paruh baya berinisial AM, 50 tahun warga Kecamatan Tulis menjadi korban pengeroyokan karena diduga melakukan pencurian HP di Pasar darurat di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga  Sedang Asyik Nyabu, Pria Way Kanan Lampung Diringkus Satres Polres OKU Timur

AM bisa diselamatkan dari amukan warga setelah anggota Polsek Wiradesa datang dan mengamankan pelaku. Berhubung lokasi kejadian ikut wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pelaku diserahkan ke Polsek Tirto.

“Tindakan aksi main hakim sendiri harus dicegah. Membuat orang luka berat atau sampai kehilangan nyawa tidak dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum,” tegas Kasubbag Humas.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Babinsa koramil 03/Kolam laksanakan Kominikasi Sosial kepada masyarakat yang sedang sakit di rumahnya

Untuk itu pihaknya mengimbau jika ada pelaku kriminal yang tertangkap tangan, warga sebaiknya segera menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian untuk penanganannya, agar bisa mengungkap kasus yang lain maupun jaringannya, ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

(Pewarta : Peni Kusumawati)

Komentar

News Feed