oleh

Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Pidana

Bengkulu, Siberindo.co – Kejaksaan Negeri Kepahiang memusnahkan barang bukti dari 38 perkara berbagai tindak pidana, dengan rincian 9 perkara harta benda, 18 perkara narkotika dan 11 perkara Kamnegtibum TPUL. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Jum’at (5/3/2021), Kajari Kepahiang Ridwan, SH mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga  Kejari Kepahiang Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2021

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik M.A.P perwakilan Pengadilan Negeri, Kasi Barang Bukti Kejari Kepahiang, dan jajaran Kejaksaan Negeri Kepahiang.

“Barang bukti dari berbagai tindak pidana umum ini dimusnahakan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sampai Kajari.

Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti ini biasanya dilakukan 3 bulan sekali, namun lantaran tingkat perkara yang sedikit maka dilaksanakan pemusnahan barang bukti 7 bulan sekali.

Komentar

News Feed