KPPN Mukomuko siap menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 bagi 21 satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Mukomuko. Mulai tanggal 2 Juni 2021, satker sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Mukomuko melalui Aplikasi eSPM dan SAKTI dengan jadwal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mulai tanggal 3 Juni 2021.
Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian berharap satker segera mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas ke KPPN Mukomuko dan ditargetkan hari Senin, tanggal 7 Juni 2021 seluruh Gaji Ketiga Belas tuntas disalurkan. “KPPN Mukomuko siap bekerja lembur dan membuka layanan penerimaan SPM khusus Gaji Ketiga Belas pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka percepatan pembayaran Gaji Ketiga Belas”, ungkap Rusli.
Ketentuan mengenai pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima TunjanganTahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Rusli menuturkan bahwa besaran pembayaran gaji ketiga belas sama dengan besaran pembayaran THR yakni diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Rusli menambahkan untuk Pegawai Non ASN tidak diberikan gaji ketiga belas. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, kepada Pegawai Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti hanya diberikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai THR keagamaan, sehingga tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.
Kemudian apabila terdapat pegawai yang pensiun mulai tanggal 1 Juli 2021, maka gaji ketiga belas dibayarkan oleh satker berkenaan. Sedangkan apabila terdapat pegawai pensiun mulai tanggal 1 Juni 2021, maka diberikan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen atau PT Asabri.










Komentar