oleh

2 Pengedar Sabu di Kota Kepergok Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Dua pemuda diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu, yakni GFJ (22) dan MA (29) dipergoki oleh petugas Subdit III DitresNarkoba Polda Bengkulu pada Senin (3/8/2020) sore sekira pukul 17.40 WIB. Kedua terduga pelaku kepergok petugas di Jalan Bakti Husada RT 23 RW 04 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Baca Juga  Bengkulu Diguncang 2 Kali Gempa: 6,9 dan 6,8 Magnitudo

Sebelumnya, petugas telah mendapati informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil memergoki keduanya bersama barang bukti Narkoba jenis sabu.

“Saat digeledah di badan keduanya, ditemukan barang bukti paket sabu didalam pengaman handphone dan keduanya mengakui barang tersebut miliknya, akhirnya petugas membawa keduanya ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang jelas keduanya tertangkap tangan bersama barang bukti narkoba,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga  Musrenbang Pertanian 2020, Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Adapun berdasarkan pengakuannya, keduanya merupakan warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Kedua terduga pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelas Sudarno.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed