oleh

Video Bullying Meminta Rokok Viral di Sosmed, 2 Pelajar di Lebong Berdamai

Bengkulu, Siberindo.co – Beberapa hari terakhir jagad Maya khususnya di Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan beredarnya video aksi bullying atau perundungan serta pemerasan yang diduga dilakukan oleh pemuda berinisal FS (13) dengan korbannya berinisial S (13) yang juga merupakan siswa salah satu SMPN di Kabupaten Lebong.

Dalam video yang berdurasi selama 2 menit 22 detik yang dilakukan oleh FS terhadap S diduga terjadi disalah satu SMA di Kabupaten Lebong. Terkait hal tersebut, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan S.H ketika di hubungi melalui whatsApp hari ini, Kamis (05/08/2021) mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menangani tindakan perundungan tersebut melalui mediasi dengan kedua orang tua baik pelaku maupun Korban.

”Kedua orang tua sudah kami panggil dan dimediasi oleh kami di Mapolsek Rimbo Pengadang,” ungkap Wakapolres Lebong.

Dijelaskan oleh Wakapolres Lebong, tindakan perundungan tersebut terjadi berawal pada saat korban lewat di depan pelaku yang sedang duduk di depan sekolah dan pelaku awalnya meminta rokok dan korban menyampaikan kepada pelaku bahwa tidak mempunyai rokok dan pelaku langsung memukul korban dan selanjutnya korban memberikan uang sejumlah Rp. 2.500,- dan pelaku mengambil uang tersebut selanjutnya kejadian direkam oleh teman sekolah dan di upload di Sosial Media Facebook sehingga video tersebut menjadi viral.

Baca Juga  Anggota Dewan Provinsi dan Dikbud Jambi Bahas Tata Kelola BOS dan Penerapan PPDB

”Dari keterangan pada saat mediasi diketahui pelaku meminta uang kepada korban,” jelas Wakapolres Lebong.

Dikatakan oleh Wakapolres, mediasi dilakukan, Rabu (04/08/2021) dihadiri Kabag Ops Polres Lebong AKP Mulyadi.MR S.IK, Kapolsek Rimbo Pengadang Ipda M. Hasan Basri SH, Camat Topos, Kepala Sekolah, Kades, Orang tua dari kedua belah pihak, serta Anak anak pelaku dan korban.

Baca Juga  Jalan Amblas di Lebong, Bhabinkamtibmas dan Warga Pasang Pagar dan Garis Polisi

”Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menshare lagi video tersebut karena masalahnya telah selesai,” kata Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, dalam mediasi tersebut dirinya juga memberikan edukasi dan sosialisasi hukum tentang undang-undang perlindungan anak.

”Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan kedepan orang tua pelaku akan memberikan bimbingan kepada anaknya agar tidak melakukan tindakan serupa,” pungkas Wakapolres Lebong.

Komentar

News Feed