oleh

Ops Zebra Nala, Satgas Preemtif Bagikan Brosur dan Stiker

Lebong – Satgas Preemtif Operasi Zebra Nala 2023 Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan pembagian brosur dan stiker Ops Zebra Nala 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mako Polres Lebong, Senin (4/9/2023).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah pengendara yang melintas di depan Mako Polres Lebong. Selain membagikan brosur, petugas juga melakukan pembinaan kepada pengguna jalan terkait pelaksanaan Ops Zebra Nala 2023 di Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Hadiri Undangan dari Balai Konservasi Taman Nasional Kerinci SebelatLebong - Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Joko H Siregar, menghadiri undangan dari Balai Konservasi Taman Nasional Kerinci Sebelat. Kegiatan tersebut mengusung tema "Strategi Percepatan Penyelesaian Areal Terbangun di Kawasan TNKS" dan diselenggarakan di Desa Bioa Putiak dan Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Selasa (11/7/2023) siang. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut adalah merupakan bentuk Polri hadir mendukung program-program di desa binaannya. Selain itu, dengan kehadirannya, warga dapat menyampaikan berbagai persoalan di desa, untuk dicarikan solusi bersama-sama.

“Operasi Zebra ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai 4-17 September 2023,” ujar Kasat Lantas.

Kasat mengimbau para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dia juga mengingatkan para pengendara selalu membawa surat-surat kendaraannya.

Kasat mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:

1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Hadiri Pemberian Bantuan Program Keluarga Harapan di Desa Kota Agung

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Ratu Samban Monitoring Poskamling Bersama Ketua RT

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

News Feed