oleh

Miliki Ganja, Polda Bengkulu Tangkap RH

Bengkulu,Siberindo.co -RH (25), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap oleh Satuan Subdit I Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga menjadi pengedar dan bandar narkotika golongan I jenis ganja. Terduga pelaku RH ditangkap pada Jumat (02/04/2020) sekira pukul 10.20 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan, yakni di Simpang Lapangan Setia Negara Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Subdit I Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian, pengamatan, pembuntutan,dan penindakan terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengatakan, terduga pelaku mengaku mendapat barang ganja tersebut dari seorang pria inisial FA, untuk dijual lagi.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasi disita berupa setengah linting yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 unit Hp android merk Oppo warna Hitam simcard 081366968811, dan 1  unit mobil Mitsubishi L-300 dengan Plat BH 8320 HJ.

Baca Juga  Wali Kota Bengkulu Terima Sertifikat Apresiasi Menag dari Penyuluh Teladan Nasional

 

Wartaprima.com

Komentar

News Feed