oleh

Simpan Ganja, Polres Bengkulu Selatan Amankan Dua Pemuda

Baru dua minggu menjabat sebagai Kasat ResNarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, Iptu Edi Herwanto Purna SH MH, sudah mampu menunjukan komitmennya memberantas peredaran narkotika di BS.

Kasat dan Tim Sat Narkoba Polres BS, berhasil membekuk dua orang yang terlibat peredaran narkotik jenis ganja di BS.

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Edi.

Baca Juga  Polres Kepahiang Buru Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU

Adapun kedua warga tersebut, yakni Gi (25) warga Desa Ketaping, Manna dan Ap (24) warga Desa Aur Ringit, Tanjung Kemuning, Kaur dengan Barang bukti yang berhasil disita berupa sepaket ganja.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat ResNarkoba Iptu Edi Herwanto Purba didampingi KBO ResNarkoba Aipda Achmad Ghufron SH mengatakan, yang pertama jaki diciduk yakni Gi, di kosannya di Jalan SD N 5 Kelurahan Ibul, Kota Manna.

Baca Juga  Tim Asistensi dan Pamatwil Mabes Polri Pantau Kesiapan Pengamanan di Dua TPS Kota Bengkulu

Gi dibekuk Selasa (1/12) sekitar pukul 16. 05 WIB. Saat itu barang bukti sepaket ganja ditemukan di dekat jendela rumah kosanannya. Dari pengakuan Gi, barang tersebut diberikan oleh Ap. Lalu, polisi memburu Ap hingga akhirnya Ap berhasil dibekuk Rabu (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya.

Dijelaskan Edi, Gi mengaku hanya memilikinya untuk dikonsumsi. Sedangkan, barang tersebut diberikan oleh Ap. Adapun dari pengakuan Ap, dirinya hanya perantara. Dirinya hanya disuruh seseorang untuk menyerahkan barang tersebut kepada Gi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 1013-15 /Seribu Riam Kunjungi Sekolah di Desa Binaan

“Untuk pemilik ganja tersebut saat ini sedang kami selidiki keberadaannya,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Komentar

News Feed