oleh

Simpan Ganja, Polres Bengkulu Selatan Amankan Dua Pemuda

Baru dua minggu menjabat sebagai Kasat ResNarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, Iptu Edi Herwanto Purna SH MH, sudah mampu menunjukan komitmennya memberantas peredaran narkotika di BS.

Kasat dan Tim Sat Narkoba Polres BS, berhasil membekuk dua orang yang terlibat peredaran narkotik jenis ganja di BS.

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Edi.

Baca Juga  Turlalin Didepan SPBU Untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas   

Adapun kedua warga tersebut, yakni Gi (25) warga Desa Ketaping, Manna dan Ap (24) warga Desa Aur Ringit, Tanjung Kemuning, Kaur dengan Barang bukti yang berhasil disita berupa sepaket ganja.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat ResNarkoba Iptu Edi Herwanto Purba didampingi KBO ResNarkoba Aipda Achmad Ghufron SH mengatakan, yang pertama jaki diciduk yakni Gi, di kosannya di Jalan SD N 5 Kelurahan Ibul, Kota Manna.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Kades Trans Karang Cayo Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Gi dibekuk Selasa (1/12) sekitar pukul 16. 05 WIB. Saat itu barang bukti sepaket ganja ditemukan di dekat jendela rumah kosanannya. Dari pengakuan Gi, barang tersebut diberikan oleh Ap. Lalu, polisi memburu Ap hingga akhirnya Ap berhasil dibekuk Rabu (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya.

Dijelaskan Edi, Gi mengaku hanya memilikinya untuk dikonsumsi. Sedangkan, barang tersebut diberikan oleh Ap. Adapun dari pengakuan Ap, dirinya hanya perantara. Dirinya hanya disuruh seseorang untuk menyerahkan barang tersebut kepada Gi.

Baca Juga  Kapolri Cup 2025 Naik Level Internasional, 1.147 Peserta Siap Ikuti Kejuaraan Menembak IPSC Level 3

“Untuk pemilik ganja tersebut saat ini sedang kami selidiki keberadaannya,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Komentar

News Feed