oleh

Kapolres Seluma Tegaskan Akan Proses Secara Hukum Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Pengunjung objek wisata Air Terjun Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi, di bubarkan paksa oleh Polres Seluma, Sabtu (2/1) yang lalu.

Ratusan pengunjung yang bukan hanya dari Kabupaten Seluma, tetapi berasal dari berbagai daerah ini dibuat kocar-kacir saat personel Polres Seluma datang.

Semua pengunjung diminta meninggalkan lokasi wisata, termasuk pengunjung yang antre masuk. Semua dipaksa dan diminta balik arah meninggalkan lokasi wisata yang dikelola Pemerintahan Desa Napal Jungur ini. Sedangkan, sejumlah objek wisata yang ada di Seluma saat ini sudah di tutup dan diportal tidak boleh berkunjung.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 1310-01/Bitung Gelar Operasi Penertiban Jam Malam

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo mengatakan, sesuai Maklumat Kapolri, polisi berkomitmen dan tegas melaksanakan. Segala bentuk kerumunan massa dibubarkan, sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya kita telah ingatkan dilarang adanya kerumunan massa. Jadi sikap tegas terpaksa kita ambil, kita lakukan pembubaran paksa di objek wisata Desa Napal Junggur, serta penutupan objek wisata lainnya” tegas Kapolres Seluma, Selasa (05/01/2021) kemarin.

Baca Juga  Langgar Prokes Covid-19, Ribuan Pelanggar Terima Teguran Tertulis

Penutupan tempat wisata ini, ujar Kapolres, tetap dilakukan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Pengelola objek wisata diminta dapat kooperatif, tidak membuka dan melayani pengunjung yang datang.

“Jadi mohon kerjasamanya. Saat ini kita sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid ini, sikap tegas jelas akan kami lakukan jika ada yang melanggar,” tegas Swittanto.

Polsek Jajaran Polres Seluma, ucap Kapolres, harus proaktif memantau wilayah hukumnya. Jangan sampai kecolongan, dengan adanya kegiatan berkerumun.

Baca Juga  Vaksinasi : Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi

Kedepankan upaya persuasif jika diketahui ada kerumunan. Namun jika tetap membandel, lakukan upaya pembubaran paksa.

“Proses hukum jika ada yang membangkang tidak mentaati maklumat juga surat edaran Bupati Seluma. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit,” tukas Kapolres Seluma.

Sayangnya meski sudah keluar Surat edaran Bupati Seluma pada 21 Desember 2020 lalu, Nomor: 550/395/SE/B.2 BPBD tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau berkerumun, kegiatan berkerumun tetap marak tanpa ada tindakan yang dilakukan.

Komentar

News Feed