oleh

Kapolsek Weleri Imbau Jamaah Pengajian Yang Tidak Taat Prokes

Berdasarkan laporan masyarakat, Majelis Pengajian Selapanan (Selasa Manis) Musrian laksanakan Pengajian rutin  di Dusun Saren Sidomukti dengan Jumlah jamaah sekitar 200 orang namun tidak melakukan Prokes Covid19 dengan benar pada hari Selasa, 5/1/2021.

Selanjutnya Kapolsek Weleri AKP Miyardi SH beserta, PLT Camat Weleri, Danramil Weleri, Wakapolsek, Kasi trantib Kecamatan Weleri,  Kades Sudomukti, Satgas Covid 19 Kecamatan Weleri, dan Perangkat desa mendatangi acara tersebut dan mengimbau kepada KH Musrian selaku penyelenggara untuk menjalankan Prokes Covid19 dengan benar dimana para jamaah harus menggunakan masker, menjaga jarak serta panitia menyediakan cuci tangan atau wastafel.

Selanjutnya Kapolsek  dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada para Jamaah,” Saat ini sudah 10 bulan berhadapan dengan Covid19 dan sekarang masih Pandemi, wilayah Weleri menjadi Zona merah karena makin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid 19 hingga Pak Camat Weleri seminggu yang lalu meninggal dunia yang disebabkan Covid19. Pemerintah ataupun Negara tidak melarang masyarakat untuk mengaji ataupun beribadah, juga tidak melarang kegiatan keagamaan lainnya namun dengan demikian kegiatan tersebut  harus bisa dilaksanakan dengan Protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk selalu dilakukan di setiap kegiatan,” imbaunya.

Baca Juga  Polsek Pegandon Polres Kendal Laksanakan Safari Sholat Jum'at

Bahwa Pemerintah dalam hal ini Camat, Kapolsek, Danramil dan Gugus tugas Covid19 Weleri tidak  akan mampu melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab kami dalam penanganan penyebaran Covid19 di Weleri tanpa kerjasama dan bantuan para Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan semua kalangan yang ada di tengah masyarakat weleri sekalian khususnya para jamaah pengajian ini.

Kapolsek menambahka”Mari kita bersama melaksanakan INPRES No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam  Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, laksanakan Perda Kab Kendal No. 67 tahun 2020 yg juga terkait penanganan dan pencegahan Penyebaran Covid19 di Kab Kendal. Monggo kita berusaha melaksanakan Prokes Covid19 dalam setiap kegiatan dan berdoa kepada Alloh SWT  semoga kita sekalian terhindar dari wabah Covid19 dan kedepan kita bisa melaksanakan kegiatan seperti sedia kala, ” ucap Kalposek Weleri AKP Miyardi SH.

Baca Juga  Danramil 1310-01/Bitung Pimpin Patroli Keamanan Wilayah Sekaligus Beri Imbauan Kepatuhan Prokes Covid-19

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed