oleh

Pencuri Bunga di Tebing Tinggi Ditangkap Unit Reskrim Padang Hilir

Sungguh apes nasib pemuda pengangguran ini, ketagihan mencuri bunga akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi usai melakukan aksinya mencuri bunga hias beserta potnya di Jalan Kenanga No 8 Kel Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Pelaku berinisial Mmt (22tahun) seorang pengangguran beralamat di Jalan Danau Ranau Lk VI Kel Lubuk Raya Kec Padang Hulu, Tebing Tinggi, kronologis kejadian saat pemilik bunga, Ruby (korban,45 thn) dengan sengaja menunggu pelaku pencurian bunga, dimana sehari sebelumnya korban telah kehilangan bunga sebanyak 13 pot, sekira pukul 04.00 wib korban mendengar sepeda motor berhenti dan langsung mengintip seorang pemuda sedang memanjat pagar rumahnya dan memasuki pekarangan lalu mengambil pot berisi bunga, dengan sigap korban dengan anaknya langsung memergoki pelaku yang sudah tidak bisa lari, sedangkan rekan pelaku berinisial Adr melarikan diri dengan sepeda motor saat melihat tetangga korban mulai berdatangan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di boyong ke Polsek Padang Hilir.

Kapolsek Padang Hilir,  AKP P Manurung SH melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi dengan keterangan persnya membenarkan kejadian ini dan menyampaikan bahwa korban telah membuat laporan pengaduan sekira pukul 14.00 wib, Kamis(4/2/2021), dalam hal ini korban mengalami kerugian berkisar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 5 tahun keatas.

Baca Juga  Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

(Pewarta : Dky)

Komentar

News Feed