oleh

KPPN Mukomuko Tuntas Salurkan THR

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 787 penerima terdiri dari pegawai negeri sipil instansi vertikal, ketua dan anggota lembaga non struktural dan anggota Polri serta Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN). THR tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima

Kepala KPPN Kabupaten Mukomuko Rusli Zulfian menyampaikan dana APBN untuk pembayaran THR untuk sebanyak ratusan pegawai instansi vertikal dan kepolisian di daerah ini sebesar 2,89 miliar.

“Pembayaran THR yang berasal dari APBN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021,” ujarnya. Rusli juga menerangkan untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kota Manna, Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Kampanye Terbuka Dalam Rangka Pilkades Jeranglah Rendah Tahun 2023

Berbeda dari tahun sebelumnya saat THR tidak diberikan kepada pejabat eselon I dan eselon II, THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Besaran THR yang diterima sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Rusli juga menjelaskan dasar pemberian THR tahun 2021 adalah penghasilan yang diberikan pada bulan April 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Beri BOp dan Seragam Batik Gratis, Dedy : Kita Ingin Semua Masyarakat Bahagia

Rusli menyampaikan seluruh THR telah selesai diproses pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 dan berdasarkan pantuan pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN), hari Rabu pagi ini, (5 Mei 2021)  seluruhnya telah masuk rekening penerima.

Rusli menjelaskan lancarnya penyaluran THR tidak terlepas dari kerja keras segenap pegawai KPPN Mukomuko yang tetap melayani bahkan di hari libur dengan membuka layanan penerimaan surat perintah membayar (SPM) THR pada hari sabtu dan minggu (tanggal 1 dan 2 Mei 2021).

Baca Juga  Polres Kaur Ikuti Zoom Meeting Tentang Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2023

Selain itu, koordinasi yang sangat baik dengan satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Mukomuko dan layanan berbasis elektronik melalui aplikasi e-SPM menciptakan transparansi dan efisiensi pelayanan juga menjadi faktor lancarnya penyaluran THR.

Rusli mengharapkan dengan tersalurnya THR semoga berdampak ke konsumsi masyarakat dan diharapkan pertumbuhan ekonomi meningkat dari sebelumnya.

Komentar

News Feed