oleh

Bawa Sabu, Polres Mukomuko Tangkap 2 Warga Putri Hijau

Bengkulu, Siberindo.co – Dua warga Desa Pasar Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, masing-masing Mardiansyah (31) dan Basrianto (29), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Kamis (6/8/2020) saat berada di cucian mobil Desa pulau payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir dan pedagang.

Baca Juga  Out Control Truck Fuso Jatuh ke Jurang

Saat ditangkap, dari keduanya diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilipat tisu dimasukkan dalam bungkus rokok, demikian disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK MH.

Dijelaskan Kapolres, saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Mukomuko guna pemeriksaan dan pengembangan.

Baca Juga  Sosialisasi Pilkada Sasar Eks Narapidana Teroris di Bengkulu

“Masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya, darimana asal barang tersebut,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menjelaskan, saat ini memasuki Operasi Antik Nala 2020. Polda Bengkulu dan Polres jajaran lebih meningkatkan lagi mata dan telinga guna membasmi peredaran Narkoba di Bengkulu.

Baca Juga  Diusung 9 partai Besar G-M Serahkan Berkas ke KPU Kaur dan Siap Bertarung pada Pilkada 2020

Operasi Antik Nala 2020 tersebut berlangsung mulai tanggal 06 hingga 20 Agustus 2020.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed