oleh

Edar Sabu, Warga Kota Padang Ditangkap Polres Rejang Lebong

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pria berinisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang diamakan tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong. SA diamankan atas penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH hari ini, Jumat (06/08/2021) mengungkapkan, pengungkapan Narkoba yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan pada hari, Jum’at (6/8/2021) dini hari pukul 00.30 WIB.

”Terduga pelaku yang kami tangkap berinisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat ResNarkoba Polres RL, penangkapan terhadap terduga pelaku SA berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnakoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka dan melakukan penangkapan pada hari, Jum’at (6/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  Respon Keluhan Masyarakat, Polres Rejang Lebong Tertibkan Manusia Silver dan Gepeng

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu.

“Terduga pelaku dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Komentar

News Feed