Bengkulu, siberindo.co – Riko Rahmad Juliansyah (25), warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari catatan otoritas Kepolisian, penganiayaan ini terjadi dirumah tersangka Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 03.00 WIB.
Aksi KDRT ini dipicu lantaran pria wiraswasta ini tak membelikan popok bayi yang diminta istri. Saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis dan mata sebelah kiri, luka cakar, dan kuka lecet disejumlah bagian muka.
“Diminta membeli popok bayi, dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi terasangka tak membelinya. Tak terima atas terguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKP Jery Antonius Nainggolan, Kamis (7/1/2021).
Atas aksinya, tersangka terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara.











Komentar