oleh

Warga Ketahun Ditangkap di Benteng, Dilapor Setubuhi Gadis Sebanyak 17 Kali

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pria inisial SN (33) warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan petugas Polsek Ketahun atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak gadis dibawah umur. SN diamankan petugas setelah diterimanya laporan dari ibu korban.

Kapolsek Ketahun Iptu Indro Witayuda Prawaira mengatakan, terduga pelaku SN diamankan saat berada dirumah keluarganya di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari keterangan korban kepada ibunya, perbuatan terduga pelaku dilakukan sebanyak 17 kali sejak Bulan Februari 2021 lalu di lokasi berbeda.

“Dilaporkan oleh ibu korban. Terungkapnya peristiwa ini setelah korban menceritakan kepada ibunya, kemudian ibu korban melapor ke polisi,” kata Kapolsek.

Terduga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan-Pesan kamtibmas Ke Masyarakat

“Terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kapolsek.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed