oleh

Terduga Pelaku Penganiyaan Guru Menggunakan Ketapel, Diamankan Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada hari Selasa (01/08/23) yang lalu, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasih mengamankan terduga pelaku inisial EJ Alias Ay (45) Warga Kecamatan Binduriang setelah dilakukan proses mediasi bersama pihak keluarga pada malam hari Sabtu (05/08/23) yang lalu.

Baca Juga  Bupati Gusnan Lepas 59 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bengkulu Selatan

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, pada saat konferensi, Minggu (06/08/23)

Untuk diketahui, terduga pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dengan cara melontarkan batu bulat tidak beraturan dengan menggunakan ketapel kearah korban Za (57) yang mengenai bagian mata sebelah kanan sehingga mata korban tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga  Curhat Warga Kerkap Dijumat Curhat, Musik DJ Dipesta Picu Perkelahian, Mabuk-mabukan, dan Merusak Norma Budaya

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat pada bagian mata dan telah mendapat perawatan medis dari rumah sakit di Kota Lubuklinggau, ungkap Kapolres Rejang Lebong.

Hasil keterangan sementara, penganiayaan bermula dari terduga pelaku yang emosi mendatangi sekolah tempat korban mengajar dan langsung melakukan penganiayaan diduga tidak terima anaknya ditegur korban.

Baca Juga  Kapolres RL dan Dandim Pantau Langsung Salat Idulfitri di Lapangan Setia Negara

“Terduga pelaku juga merupakan residivis perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 Tahun,” pungkas Kapolres Rejang Lebong dalam keterangan Pers nya.

News Feed